Nah ini yang susah nih goodwill.... :) apa boleh buat kalau dari posisi
konsumen
harus betul2 teliti sebelum membeli dan kalaupun ternyata salah...... contoh
kasus tadi mungkin mo dipailitkan perusahaannya susah juga ntar aset dijual
ternyata tetap nggak cukup buat bayar nasabahnya.....
yang agak aneh setahu saya sejak 1998 UU pemerintah untuk perusahaan asuransi
solvensi minimal 120% dengan aturan yang lebih detail lagi jumlah maksimal di
masing2 klasifikasi aset yang ada (mis: simpan di deposito maks nilainya brapa
biar nggak ditaruh smua di deposito di satu bank trus klo bank kolaps hilang
deh
duitnya)...cmiiw
Best wishes
Daniel R Marsan
________________________________
seringkali problemnya kurangnya goodwill dr prusahaan penyelenggara, slain
kurangnya pengetahuan nasabah juga. klo dah bermasalah, prusahaan sring maen
bola, lempar sana lempar sini, ktendang bola dhe nasabahnya... :D
thx.
-
[Non-text portions of this message have been removed]