Dengan hormat
Saya baru saja bergabung di salah satu perusahaan investasi dari Luar negeri,
setelah saya pelajari surat persetujuan penanaman modal perusahaan tersebut
yang dikeluarkan tanggal 23 September 2008
dalam surat tersebut point rencana waktu penyelesaian proyek adalah 24 bulan,
sehingga jika dilihat dari jangka waktu proyek harus selesai tgl 23 september
2010.
tetapi pada kenyataan, proyek tersebut pasti belum bisa selesai pada tgl 23
september 2010 , maka dengan ini saya ingin menanyakan apakah Surat persetujuan
Penanaman modal tersebut perlu diperpanjang, atau cukup menyampakaikan laporan
ke BPKM atau tindakan apa yang mesti dilakukan
Demikian pertanyaan dari kami
terima kasih
Hormat Kami
V.Eddy.S
[Non-text portions of this message have been removed]